MitraDialogNews.Indramayu
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Bumi wilalodra Indramayu dengan tiga mantan karyawan PT BWI Indramayu hingga saat ini terus berlangsung.
Terkait dengan perselisihan hubungan industrial sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2024 ayat 13 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka mediator yaitu Disnaker Indramayu mengeluarkan anjuran kepada pihak PT BWI berdasarkan surat no 500.15.15.2/285/HI tertanggal 13 maret 2924. Yang ditandatangani mediator Hubungan Idustrial Sunaryo Hadi Daputra SE dan Plt Kadisnaker Indramayu Nonon Citra Wulandari SH.
Pihak eks karyawan PT BWI yang dimotori Nikko Hadimulya SH mantan Kepala Divisi personalia dengan dua karyawan lainnya yaitu Anggi Lintang Permana dan Winda Pranata mengajukan tuntutan agar pihak BWI membayar hak hak eks karyawan yang belum di bayar hingga saat ini yaitu itu upah selama 3 bulan uang cuti uang pisah dan denda keterlambatan.
Seperti disampaikan Niko berdasarkan hasil perundingan tripartit yang difasilitasi oleh dinas tenaga kerja Indramayu bahwa pihak PT BWI wajib membayar semua tuntutan yang dikeluarkan oleh pihak eks pekerja PT BWI sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.,” kami hanya menuntut hak sesusi aturan perundang undangan yang berlaku.kita tunggu itikad baik pihak BWI selambat lambatnya 10 hari, apabila pengusaha atau perusahaan menyatakan menolak anjuran Disnaker maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yaitu melalui gugatan pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri kelas 1 khusus Bandung atas perselisihan hak dalam upaya mendapatkan kepastian hukum.” Kita sangat berharap ada kesepakatan damai, tapi kalau mengabaikan dan menolak anjuran disnaker maka kami akan menempuh jalur hukum yaitu gugatan huhungan industrial pada Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Bandung demi mendapatkan kepastian hukum.
Hingga saat ini, media MitraDialogNews.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PT BWI Indramayu terkait dengan hal ini Namun surat anjuran disnaker dipastikan sudah diterima pihak PT BWI yang saat ini masih dipimpin H Makali Kumar SH .( san)