MitraDialogNews.KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Indramayu Tahun 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan atau independen. Artinya, calon yang maju dipastikan berasal dari parpol atau gabungan parpol yang berkoalisi.
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, hingga waktu yang ditetapkan, yakni 8-12 Mei 2024, ternyats tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri.
Komisioner KPU Indramayu Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Munawaroh, menjelaskan,
KPU Indramayu sebelumnya telah melaksanakan tahapan Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Oleh Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024, melalui pengumuman Nomor 102/PL.02.2-Pu/3212/2024, yakni mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024.
“Namun sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Indramayu tidak menerima satupun pengajuan Dokumen Syarat Pencalonan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024,” ungkap Munawaroh, Senin 13 Mei 2024.
Dengan demikian dapat dipastikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 tidak diikuti oleh Pasangan Calon Perseorangan.
Ini tentu berbeda dengan Pilkada tahun 2020, dimana ada empat orang pasangan calon, dan salah satunya adalah dari calon perseorangan.
Empat paslon peserta Pilkada 2020 adalah nomor urut 1 Muhammad Sholihin – Ratnawati (PKB, Demokrat, PKS, Hanura), nomor urut 2 Toto Sucartono – Deis Handika (Perseorangan), nomor urut 3 Daniel Muttaqien Syafiuddin (DMS) – Taufik Hidayat (Golkar); dan nomor urut 4 Nina Agustina – Lucky Hakim (PDIP, Gerindra, Nasdem, Perind (**)